Ta’aruf atau perkenalan di dalam Islam juga dikenal dengan istilah ta’aruf khitbah nikah. Karena aktivitas ini merupakan proses awal sebelum muslim meminang perempuan muslimah. Jika ta’aruf sudah dilakukan maka si laki-laki dan kedua orangtuanya sudah bisa mengkhitbah atau melamar si perempuan.
Di bawah ini diuraikan secara gamblang yang dimaksud ta’aruf khitbah nikah. Sehingga dari sana akan terlihat jelas apakah proses ini benar-benar syariat islam atau tidak. Ini dia ulasan selengkapnya:
Ta’aruf Khitbah Nikah
Ta’aruf khitbah nikah adalah proses perkenalan yang dilakukan antara laki-laki muslim dengan perempuan muslimah. Tujuannya untuk saling mengetahui identitas keduanya sebelum benar-benar melangkah ke pelaminan. Jika ta’aruf lancar biasanya dilanjutkan dengan lamaran.
Ta’aruf ini tidak sama dengan pacaran. Sebab, perkenalan tidak dilakukan berduaan melainkan harus ada mahrom yang menemani. Bahkan, mahrom inilah yang menjadi media pertukaran informasi keduanya.
Syarat Ta’aruf Khitbah Nikah
Untuk melakukan ta’aruf, kamu harus mematuhi ketentuan atau syarat yang ada. Jika ada satu saja yang dilanggar, maka berarti kaidah ta’aruf telah dirusak dan itu sangat berbahaya. Ini dia syarat yang dimaksud:
1. Harus Diniatkan Murni Karena Allah
Syarat yang pertama ialah harus diniatkan murni karena Allah. Sehingga proses ta’aruf dilakukan dengan penuh kesucian dan ketakdziman. Termasuk melakukannya semata demi memuliakan kaum perempuan.
2. Tidak Ada Maksiat di Dalamnya
Maksiat sekecil apapun tidak boleh ada di dalam proses taa’ruf khitbah. Jangankan melakukan perbuatan yang mendekati zina, melakukan gestur tubuh yang berlebihan pun dilarang.
Yang pada akhirnya sering berujung pada penyesalan dan menimbulkan kata kata sedih kehidupan buat meratapi diri.
3. Ta’aruf Diketahui Kedua Orang Tua
Syarat yang berikutnya ialah ta’aruf harus diketahui oleh kedua orang tua. Mereka juga bertugas sebagai pengontrol jalannya perkenalan dan khitbah apakah berjalan sesuai syariat atau tidak.
Jika dibaca dari ulasan di atas, maka ta’aruf khitbah nikah adalah proses yang pasti dilalui oleh umat Islam sebelum menikah. Ini juga menjadi bantahan atas pendapat kalau pacaran merupakan cara pengenalan sebelum menuju mahligai. Karena sejatinya ini bukan cara Islam melainkan cara setan.