Secara bahasa ta’aruf berasal dari kata ta’arafa – yata’arofu yang memiliki pengertian saling mengenal. Saling mengenal disini memiliki tujuan untuk mendapatkan pendamping hidup dan harus dengan persetujuan orang tua. Jadi, bukan hanya untuk mengikuti hawa nafsu. Dalil tentang taaruf sendiri terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Hujurat ayat 13, yang berbunyi:
“Hai manusia. Sesungguhnya Kami menciptakan kamudari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal…”
Dalam dalil tentang taaruf juga menyarankan untuk melihat secara langsung wanita yang akan menjadi calon pasangan sebelum melanjutkan menuju pelaminan. Hal ini merupakan poin yang penting untuk dilakukan karena bertujuan untuk memperkuat ikatan pernikahan. Seperti dalam sabda Rasulullah dari riwayat Imam Tirmidzi, “Lihatlah wanita itu agar cinta kalian lebih langgeng.”
Proses saling mengenal atau ta’aruf dalam Islam tentunya tidak dilakukan dengan semaunya namun dengan batasan-batasan. Salah satunya adalah larangan seorang perempuan pergi berdua dengan yang bukan mahram. Berdasarkan sabda Rasulullah dalam HR. Ahmad, “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena syetan adalah orang ketiganya.”
Ta’aruf pada umumnya dilakukan sebelum melakukan khitbah. Khitbah sendiri berarti meminang, lamaran atau menawarkan diri untuk menikah. Bedasarkan dalil tentang taaruf, jika sudah menemukan kecocokan dalam proses saling mengenal, maka diperbolehkan untuk mengkhitbah yang dapat dilakukan secara terang-terangan atau dalam bentuk isyarat. Terdapat dalil yang menganjurkan untuk melakukan khitbah. Seperti dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 235:
“Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.”
Dalil tentang belajar taaruf untuk melanjutkan khitbah ini menganjurkan pria untuk meminang wanita jika sudah saling mengenal satu sama lain dan merasa cocok untuk dijadikan pendamping hidup. Oleh karena itu, dalam proses ta’aruf disarankan bagi kedua mempelai untuk mendapatkan informasi mengenai calon pasangan. Menurut syariah hal ini bisa dilakukan dengan cara bertanya dengan orang-orang terdekat, mengamatinya dari jauh dan saling berkomunikasi. Tentunya, dalam berkomunikasi dengan melalui perantara.