Islam melarang umatnya berpacaran karena hal tersebut justru hanya akan mendekatkan pasangan pada perbuatan zina dan fitnah. Berdasarkan syariat Islam, cara terbaik untuk memperoleh jodoh adalah dengan menjalani taaruf.
Apalagi beberapa waktu terakhir semakin banyak masyarakat yang menjalankan taaruf untuk menuju jenjang pernikahan. Melalui proses taaruf maka calon pasangan dapat saling mengenal tanpa harus bertemu dan berduaan.
7 Proses Taaruf Menurut Islam
Bagi kalangan muslim yang sudah siap menikah sebaiknya tidak perlu khawatir menjalani proses taaruf. Sebab proses tersebut akan dibantu oleh perantara atau pihak ketiga sehingga dapat menghindarkan diri dari perbuatan maksiat. Supaya Anda semakin yakin untuk mengikuti taaruf maka berikut akan dijelaskan 7 prosesnya.
1. Memantapkan Niat
Proses taaruf yang pertama yaitu meluruskan niat dan menyiapkan mental, fisik maupun finansial. Selain itu, Anda harus melakukan sholat Istikharah untuk memantapkan niat agar memperoleh jodoh terbaik.
2. Menyiapkan Proposal Menikah
Proses taaruf berikutnya yaitu menyiapkan proposal pernikahan yang berupa data diri dan foto. Dimana data diri tersebut berisi identitas, profil diri dan keluarga, rencana pernikahan maupun sesudah pernikahan, visi dan misi menikah dan sebagainya. Proposal tersebut dapat diserahkan secara langsung kepada orang tua pihak wanita.
3. Mendatangi Orangtuanya
Saat Anda sudah jatuh hati pada seorang wanita maka datangi orangtuanya untuk mengutarakan niat menikahnya putrinya secara Islami dan sopan.
4. Menjaga Komunikasi
Sesudah memperoleh izin dari pihak orang tua untuk melakukan taaruf maka proses berikutnya yaitu menjaga komunikasi dengan calon. Namun komunikasi ini hanya sebatas saling mengingatkan dan hanya untuk hal-hal penting saja.
5. Tidak Boleh Berduaan
Taaruf mengharuskan calon pasangan untuk tidak berduaan. Pertemuan calon pasangan dilakukan harus bersama pihak ketiga atau perantara sekaligus menjaga pandangan bagi kedua calon pasangan ketika bertemu.
6. Khitbah
Proses taaruf berikutnya yaitu pertemuan keluarga besar untuk melaksanakan khitbah atau lamaran. Namun sebaiknya jarak taaruf dengan khitbah sampai jenjang pernikahan tidak terlalu lama. Jarak antara taaruf dan khitbah sebaiknya antara 1-3 minggu.
7. Pernikahan
Sesudah proses khitbah, calon mempelai mempersiapkan diri menuju akad nikah sekaligus memulai hidup baru bersama pasangan halal. Pernikahan tersebut tidak harus mewah dan cukup dilakukan secara sederhana saja.
Dalam menjalankan taaruf memang tidaklah asal karena selain memiliki tata cara, juga terdapat proses taaruf yang harus dipahami. Dengan demikian taaruf akan berlangsung sesuai syariat Islam dan mendatangkan keberkahan bagi kedua calon pasangan maupun pihak keluarganya.