Bagi umat Islam mungkin sudah banyak yang sering mendengar istilah taaruf. Bahkan banyak kalangan muslim yang mengaku sudah menjalani proses taaruf sebelum menikah.
Dalam Islam, tata cara taaruf diatur secara jelas sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menyalahkan artikan proses taaruf hanya sebagai proses perkenalan laki-laki dan wanita tanpa adanya perantara.
Tata Cara Taaruf Menurus Islam
Cukup disayangkan selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa taaruf merupakan proses pernikahan tanpa pacaran. Ada pula yang memaknai taaruf sebagai pacaran Islam. Padahal anggapan-anggapan tersebut salah kaprah dan jika tidak diluruskan maka bisa menimbulkan dosa zina bagi pasangan pemuda dan pemudia.
Dalam Islam taaruf merupakan perkenalan dari sebuah proses syar’i untuk menuju ikatan suci pernikahan yang dilakukan sebelum khitbah atau lamaran. Supaya tidak ada lagi kesalahpahaman dalam mengikuti proses taaruf sebaiknya seorang muslim perlu tahu tata cara taaruf yang benar berdasarkan syariat Islam.
Berikut akan dijelaskan tata cara dari taaruf menurut Islam yang perlu Anda ketahui.
1. Niat
Tata cara taaruf yang pertama diawali dengan niat. Sebelum melakukan taaruf, Anda harus mempunyai niat hanya karena Allah SWT. Dalam menjalankan taaruf tidak boleh jika memiliki niat buruk.
2. Dilarang Berduaan
Sebelum melakukan pernikahan, pasangan yang bertaaruf dilarang berduaan yang bisa menjerumuskan mereka pada tindakan maksiat karena godaan setan. Dengan demikian pasangan yang menjalani taaruf sebaiknya harus melalui perantara. Dimana orang yang dipercaya tersebut adalah orang yang dipercaya bisa menjadi perantara untuk pertukaran informasi bagi calon pasangan.
3. Bertukar Biodata
Tata cara taaruf berikutnya yaitu bertukat biodata diri yang ditulis lalu diserahkan kepada piha ketiga atau perantara taaruf. Tujuan pertukaran biodatanya ini yaitu sebagai upaya saling mengenal satu sama lain dan meminimalisir terjadinya pertemuan. Informasi mengenai calon pasangan bisa diketahui melalui profil yang tertulis dalam biodata atau bisa juga dari orang-orang terdekatnya.
4. Nadzar untuk Bertemu
Sesudah permohonan taaruf diterima maka tata cara taaruf berikutnya yaitu bernadzar dengan datang datang ke rumah calon mempelai wanita serta bertemu langsung dengan kedua orangtuanya.
5. Boleh Memberikan Hadiah
Hadiah yang diberikan sebelum pernikahan maka hanya boleh dimiliki calon istri serta bukan keluarganya.
Taaruf sebaiknya dilakukan sesuai dengan tata cara taaruf sesuai syariat Islam. Dengan begitu taaruf tidak hanya berjalan lancar tetapi juga melindungi dua belah pihak dari perbuatan maksiat dan zina.
Selain itu, tarauf yang dilakukan sesuai syariat Islam dapat dipastikan akan senantiasa memperoleh ridho dari Allah SWT sehingga mengantarkan para pasangan menuju ke pernikahan yang sakinah, mawadah dan warahmah.